VOwHjuaUyJLYYyDfgBmys5BuQHXE6XGBCsgzF07B
Bookmark

Apa Saja Yang Membatalkan Wudhu? Ini Dia Jawabannya Menurut Syari

Apa Saja Yang Membatalkan Wudhu? Ini Dia Jawabannya Menurut Syari - Situs Jama'atul Muslimin pada kesempatan ini akan membahas mengenai hal apa saja yang membatalkan wudhu / wudlu. Untuk pencarian yang serupa bisa mengunjungi kategori Fiqih.

Apa Saja Yang Membatalkan Wudhu? Ini Dia Jawabannya Menurut Syari

Tidak ada yang membatalkan wudlu kecuali yang keluar dari dua lubang seperti buang air besar atau kecil, kentut, keluar air madzi.

Dasar hukumnya ialah:

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص) لاَتُقْبَلُ صَلاَةً مَنْ اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ. قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضَرَ مَوْتَ مَالْحَدَثُ يَا اَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: فُسَاءٌ اَوْ ظُرَاطٌ (صحيح البخارى)

Dari Abu Hurairoh dia berkata, bersabda Rosululloh : "Tidak diterima sholat seseorang yang berhadast kalau dia tidak berwudlu." Bertanya seorang laki-laki dari Hadromaut, "Apakah hadast itu, wahai Abu Hurairoh?" Jawab Abu Hurairoh, "Kentut, tidak berbunyi (kecil) atau yang berbunyi (besar)." (Shohih Bukhori juz I halaman 71)

عَنْ عَلِىٍّ ْقَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ اَسْتَحْيِ اَنْ اَسْأَلَ النَّبِيَّ (ص) لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَاُمِرْتُ الْمَقْدَادَبْنَ الْأَسْوَادِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأَ (صحيح مسلم)

Dari 'Ali bin Abi Thalib r.a ia berkata: "Aku sering keluar air madzi, tetapi aku malu menanyakan hukumnya kepada Rosululloh karena hubunganku dengan putri beliau. Karena itu kusuruh Miqdad bin Al Aswad menanyakannya. Jawab Rosululloh "Suruh ia mencuci dzakarnya dan sesudah itu suruh dia berwudlu." (Shohih Muslim juz I halaman 139)

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi yang diterima dari Ali bin Abi Thalib, Rosululloh bersabda: "Dalam keluar madzi wajib wudlu dan dalam keluar mani wajib mandi."

Madzi, lendir putih bening yang keluar dari kemaluan ketika datang syahwat, tetapi tidak memancar atau melompat dan tidak pula mengakibatkan lemas sesudah keluar. Madzi bisa keluar dari laki-laki dan perempuan, bahkan pada perempuan lebih banyak dari laki-laki. Lihat An Nawawi Juz I halaman 599.

Itulah penjelasan tentang hal apa saja yang membatalkan wudhu. Semoga bermnafaat Wallohu 'Alam

Posting Komentar

Posting Komentar