VOwHjuaUyJLYYyDfgBmys5BuQHXE6XGBCsgzF07B
Bookmark

Bab Mengusap Dua Sepatu Dalam Berwudhu Sebagaimana Hadist Nabi

Bab Mengusap Dua Sepatu Dalam Berwudhu Sebagaimana Hadist Nabi - Situs Jama'atul Muslimin pada kesempatan ini akan membahas mengenai hal apa saja yang membatalkan wudhu / wudlu. Untuk pencarian yang serupa bisa mengunjungi kategori Fiqih.

Bab Mengusap Dua Sepatu Dalam Berwudhu Sebagaimana Hadist Nabi

Dalam mengusap sepatu ada syarat-syarat yang ditentukan:

A. Di waktu kaki akan dimasukkan ke dalam sepatu atau kaos kaki harus dalam keadaan bersih.

Dasar hukumnya adalah:

عَنِ الْمُغِيْرَةِ عِنْ اَبِيْهِ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ (ص) فِى سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لِاَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ دَعْهُمَا فَاِنِّيْ اَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا (صحيح البخارى,, المنتقى)

Dari Mughiroh dari bapaknya, ia berkata: "Saya bepergian bersama Nabi dalam suatu perjalanan (pada suatu perhentian), saya membungkuk hendak membuka sepatu beliau. Nabi bersabda, "Biarkanlah, tidak usah dibuka! karena kedua kaki saya telah suci (bersih) ketika saya akan memakai sepatu". Kemudian Nabi hanya menyapu/ mengusap kedua sepatunya itu. (Shohih Bukhori juz I halaman 97, Al Muntaqo juz I halaman 110)

B. Bagi orang yang muqim (tidak bepergian/ orang yang tetap) batas waktu mengusap/ menyapu sepatu paling lama satu hari satu malam. Sedangkan bagi orang yang musafir (bepergian) batas waktu mengusap/ menyapu sepatu paling lama tiga hari tiga malam.

Dasar hukumnya adalah:

وَعَنْ خُزَيْمَةَبْنِ ثَابِتٍ عَنِ النَّبِيِّ (ص) اَنَّهُ سُئِلَ عِنْ الْمَسَحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ لِلْمُسَافِرِ ثَلاَثَةٌ اَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ وَلِلْمُقِيْمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ .رواه احمد وابو داود والترمذى (المنتقى)

Dan dari Khuzaimah bin Tsabit dari Nabi : "Sesungguhnya Nabi pernah ditanya tentang hal mengusap/ menyapu sepatu, maka Nabi menjawab: "Bagi orang yang musafir tiga hari tiga malam, dan bagi orang yang muqim satu hari satu malam. Telah meriwayatkan kepada hadist ini Imam Ahmad, Abu Dawud dan Imam Turmudzi. (Al Muntaqo juz I halaman 112)

عَنْ شُرَيْحِ بْنِ هَانِيْ قَالَ اَتَيْتُ ءَائِسَةَ اَسْأَلُهَا عَنِ الْمَسَحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَتْ عَلَيْكَ بِأَبْنِ اَبِيْ طَالِبٍ فَسَلْهُ فَاِنَّهُ كَانَ يُسَافِرُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ (ص) ثَلاَثَةَ اَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيْمِ (صحيح مسلم)

Dari Syuraih bin Hani, ia berkata: "Aku datang kepada 'Aisyah menanyakan perihal menyapu/ mengusap sepatu. Jawab 'Aisyah "Ada baiknya masalah itu anda tanyakan kepada anak Abu Tholib (Ali bin Abi thalib) karena dia pernah musafir bersama-sama Rosululloh . Lalu kami bertanya kepada Ali, jawab Ali: "Rosululloh membolehkan menyapu/mengusap sepatu tiga hari tiga malam bagi orang musafir, dan sehari semalam bagi orang muqim (tidak musafir)." (Shohih Muslim juz I halaman 131)

C. Bagi orang yang mempunyai hadast junub , sepatunya harus dibuka tidak boleh diusap, kecuali bersucinya dengan tayamum tidak perlu dibuka, walaupun mempunyai hadast junub. Dasar hukumnya adalah: Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ad Daruquthni, Al Hakim dan ia menshohihkannya yang artinya: "Apabila berwudlu seseorang dari kamu dan ia pakai dua sepatu, maka hendaklah ia usap atas keduanya, dan hendaklah ia sholat dengan memakai keduanya, dan janganlah ia buka keduanya jika ia mau kecuali lantaran janabat."

Yang diusapnya adalah bagian sebelah atasnya. Dasar hukumnya ialah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan sanad yang hasan (baik) yang diterima dari Ali yang artinya: "Sekiranya agama itu dengan pikiran niscaya mengusap sebelah bawah sepatu lebih utama daripada sebelah atasnya. Dan sesungguhnya saya lihat Rosululloh mengusap sebelah atas dua sepatunya.

Demikian penjelasan tentang Bab mengusap 2 sepatu dalam berwudhu. Wallohu 'Alam


Posting Komentar

Posting Komentar